MASYARAKAT
PEDESAAN
a.
Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo
Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau
kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat
itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan
daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis :Desa adalah
pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
·
Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa
Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara,
dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian
desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain
diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar
dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti
tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam
berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang
mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan
pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan
bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan
satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama
ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan
eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa
ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti
mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan
dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan
masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan
tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek
pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh aktor yang melaksanakan pembangunan
di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Di desa,
pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan. Karena itu,
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara
teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan
menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan
fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana
disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata,
istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para kebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang
selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan
pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan
eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia. Kalaupun derap pembangunan
merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya
jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski
sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan, tetapi belum dituangkan ke dalam
buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
b.
Pengertian Masyarakat desa
Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai
masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan
tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang
tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa.
Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya
rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat
dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia,
ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya
masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh
budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.
Masyarakat
pedesaan (rural community) adalah masyarakat yang penduduknya
mempunyai mata pencaharian utama di sektor bercocok tanam, perikanan,
peternakan, atau gabungan dari kesemuanya itu. Pengertian masyarakat pedesaan
menurut para ahli :
1.
Bambang Utoyo, desa adalah tempat sebagian besar
penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan
makanan.
2.
Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang mempunyai
tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang
bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi
dengan wilayah lain di sekitarnya.
3.
Sutarjo Kartohadikusumo, desa adalah kesatuan hukum
tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya
sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
c.
Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang
ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai
masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut
:
·
Afektifitas ada
hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan.
Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan
simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa
pamrih.
·
Orientasi
kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka
mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang
yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
persamaan.
·
Partikularisme
pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus
untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan
kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja. (lawannya
Universalisme)
·
Askripsi
yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan
yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
·
Kekabaran
(diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi
tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa
tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat
Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya
tanpa pengaruh dari luar.
Komentar
Posting Komentar