Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

CONSENSUS ORIENTATION

Menurut UNDP ( United Nations Development Programs ) Consensus Orientation atau Berorientasi pada konsensus merupakan suatu prinsip good governance yang menyatakan bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah berbagai kepentingan untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika di mungkinkan juga dapat di berlakukakan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah serta berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN DALAM SISTEM NEGARA INDONESIA

1.      Periode Undang-Undang Dasar 1945 Bentuk negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan. Landasan yuridis negara kesatuan Indonesia antara lain sebagai berikut . a.        Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang berbunyi: “... melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ...” Hal tersebut menunjukan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia . b.       Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : “ Negara Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk pemerintahan.UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni Seperti yang diajarkan  Montesquieu  dalam ajaran  Trias Politika. UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip Pembagian Kekuasaan ( Distribution of Power ). Dalam prinsip Pembagian Kekuasaan antara lembaga yang satu